Mantan Tersangka Kasus Korupsi Bersama Adik Ratu Atut, Wanita Ini Ternyata Masih Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPRD Periode 2019-2024

Senin, 16 September 2019 | 15:30
Twitter

Mantan Tersangka Kasus Korupsi Bersama Adik Ratu Atut, Wanita Ini Ternyata Masih Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPRD Periode 2019-2024

WIKEN.ID -Mungkin tak asing lagi di telinga kita nama Desy Yusandi.

Desy Yusandi diketahui seorang perempuan yang pernah terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Tanpa Sentuhan, Toilet Paling Canggih di Dunia Ini Bisa Dikendalikan Hanya dengan Suara, Berani Coba?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Desy Yusandi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Tangerang Selatan, Banten 2011-2012.

Desy merupakan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut, Dia menangis saat dibawa keluar dari Gedung Bundar Kejagung menuju tahanan.

Desy ditetapkan sebagai tahanan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Baca Juga: Sebelum Jadi Istri Reino Barack, Syahrini Disebut-sebut Pernah 'Mesra' dengan Anak Mantan Pengacara Presiden Soeharto, Maruli: Sepanjang Jauh Kenangan

Baca Juga: Sukses Jadi Pengusaha Hingga Sering Terlihat Komat-Kamit Sendiri, Pelawak Ini Justru Dituding Ikut Pesugihan

Kejaksaan Agung telah menetapakan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus korupsi ini tak main-main diketahui proyek tersebut senilai Rp7,8 miliar.

Nah, dalam kasus tersebut juga menyert nama ialah Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Baca Juga: Ngamuk Hingga Beri Ancaman Keras ke Ponakan Ashanty, Naffa Urbach Kini Gagal Jadi Caleg DPR RI

Baca Juga: Tak Hanya Anak Kandungnya, Pedofil Ini Juga Memperkosa Anak Tiri, Anjing, Hingga Ayam di Rumahnya

Wawan diketahui adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,

Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid‎, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Baca Juga: Tak Boleh Terlupakan, SBY Sampai Rela Selundupkan Ini dalam Sakunya saat Rapat Bersama Pemimpin Dunia

Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dirinya juga diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Lucunya, meski pernah ditahan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi, Dessy masih bisa mnecalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Diketahui dirinymaju dari Dapil 6 dengan nomor urut 4 dari partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga: Gara-gara Menyentuh Tanaman, Wajah Remaja Wanita Ini Bengkak Hingga Tak Bisa Buka Mata, Terkuak Begini Kronologinya!

Kompas.com

(*)

Tag

Editor : Amel