WIKEN.ID-Siapa yang tidak kenal sosok yang satu ini?
Aktor senior sekaligus pelawak Mandra dikenal ketika ia membintangi sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Berperan sebagai tokoh yang namanya sama dengan dirinya, Mandra dikenal dengan celetukannya yang khas.
Dengan celetukan ala masyarakat Betawi, tingkah konyolnya membuat penonton menyukai karakter yang ia mainkan.
Namun di balik segala kesuksesan yang ia raih, nyatanya Mandra pernah terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Atasi Stress Para Mahasiswa, Kampus Ini Sediakan Makam Buatan untuk Tempat Merenung Selama 3 Jam
Bahkan kasus korupsi inilah yang memaksanya untuk menjual berbagai aset miliknya.
Kala itu Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production.
Ia terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama.
Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Ia sempat menceritakan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Mandra berkata kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada semua orang terdekatnya dengan suara terbata-bata dan air mata menetes.
Kehidupan Mandra pun seketika jatuh, karena ia harus menjual segala aset berharganya untuk melunasi utang piutang.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang. Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Tak sampai disitu, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Dalam sidang dengan agenda penbacaan eksepsi (pembelaaan terdakwa) itu, Mandra mengungkapkan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi tersebut.
Mandra menetaskan air mata saat membacakan surat eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Mandra yang pertama-tama membacakan semua bantahannya ikut terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya, seketika terbata-bata saat dia membacakan eksepsi pada bagian permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, crew artis saya jadi punya utang. Uang saya buat produksi yang dari lawan Rp 1,4 miliar, saya juga pinjam dari Bank Standard Chartered, film-film itu belum selesai saya masuk penjara," kata Mandra sembari meneteskan air mata.
Tak sampai di situ, isak tangis Mandra tidak bisa dibendung setelah dirinya menceritakan kehidupannya yang jatuh seketika setelah tersandung kasus tersebut.
Sebagian harta yang dikumpulkan Mandra terpaksa dijualnya untuk melunasi utang piutang.
Kini Mandra sudah bangkit dari keterpurukan, ia sudah kembali aktif di dunia hiburan.
Salah satunya dengan ikut berperan dalam Sinetron Dunia Terbalik di salah satu stasiun Televisi swasta tanah air.(*)