WIKEN.ID -Baru-baru ini, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghebohkan publik.
Diketahui, Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa di Mall Senayan City beberapa waktu lalu.
Penjemputan paksa itu terkait dengan kasusnya yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Namun, pada malam harinya, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang usai dijemput paksa polisi.
Hal ini pun sempat menyisakan tanda tanya di benak publik.
Meskipun sudah diperbolehkan pulang, ada beberapa syarat yang tetap harus dipatuhi Nikita Mirzani.
Dilansir dari Grid.ID, hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.
Baca Juga: Pilih Lokasi yang Sepi, Begini Tips Mudah Ajarkan Anak Bersepeda dengan Aman dan Lancar
Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.