WIKEN.ID -Sudah tak asing lagi ditelinga kalau mendengar nama Setya Novanto.
Seperti yang diketahui, Setya Novanto merupakan Ketua Umum Parta Golkar.
Tak hanya Ketua Umum Parta Golkar, Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Namun, kini dirinya harus merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus korupsi KTP elektronik.
Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto sebelum menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pernah ramai menjadi pembicaraan karena kasus 'Papa minta saham' yang membuatnya mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 pada 16 Desember 2015.
Saat itu, posisi Ketua DPR RI pun diserahkan kepada politikus Golkar Ade Komarudin.
September 2016, Setya Novanto melakukan gugatan uji materi atas pasal 88 KUHP dan pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan tersebut, MK memenangkan Setya Novanto.